
Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menggelar Sidang Perdana dari Pelimpahan 13 Berkas Perkara terkait Tindak Pidana Pengerusakan Kotak Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Pilkada 27 November 2024 lalu.
Sidang hari ini diagendakan adalah Pembacaan Dakwaan kepada 13 para Terdakwa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi sebagai Hakim Ketua Majelis.
Saat di wawancarai Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa yang terlibat kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh pada Pilkada 27 november lalu.“ JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK.
Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS. Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun,” Jelasnya ( Senin 17/03)
Sukma menambahkan selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang dan pemeriksaan para saksi – saksi pada rabu besok. “ Rabu besok aka nada pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 hingga 10 orang,” Tambahnya
Atas perbuatannya 12 terdakwa kasus pengrusakan tersebut diganjar dengan pasal 160 170 dan 406 khup sedang 1 terdakwa kasus pembakaran dikenakan pasal187 khup.Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.Oleh karena itu, ia berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.”Untuk jumlah keamanan kita akan meminta bantuan, agar pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar, ” Tutup Ka Kajari Sukma.
Dewi Wilonna