Tetang PERS

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 adalah peraturan yang mengatur tentang pers di Indonesia. UU ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. 

Isi UU Nomor 40 Tahun 1999, antara lain:

  • Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers 
  • Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia 
  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara 
  • Pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya 
  • Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi 
  • Wartawan berhak menolak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dirahasiakannya 
  • Seseorang atau sekelompok orang berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya 

UU Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang: 

  • Ketentuan umum, asas, dan prinsip penyelenggara pers
  • Hak-hak penyelenggara pers
  • Hak-hak wartawan
  • Hak masyarakat untuk mengetahui
  • Hak pers nasional untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers