
Jombang || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU Pertamina 54.614.01 ,di jln panglima Sudirman, desa kalipuri, Kec. Bandarkedungmulyo, Kabupaten jombang, Jawa Timur .(23-02-2026)
Dari pantauan awak media dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok yaitu dengan mengisi berpindah-pindah SPBU menggunakan truck yang diberi plat palsu serta menggunakan angkutan satu buah tengki yang diperkirakan berukuran 5.000 liter dan sudah di modifikasi sedemikian rupa.
Dan dari keterangan yang dihimpun oleh awak media dilapangan praktik tersebut ditanggung jawab oleh inisial (SNTS) dan pengakuan dari sopir (RZL) bawah inisial (SNTS) adalah anggota TNI aktif Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara dan secara berkali-kali.
Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
”Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Atas kejadian tersebut Awak media tengah berusaha mengkonfirmasi Ke APH setempat agar segera di tindak lanjuti sehingga Institusi kepolisian dapat kembali dipercaya Dimata masyarakat.
Tim
