
Ponorogo ll Aktivitas sabung ayam masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, kegiatan yang melanggar hukum ini dilakukan secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya “upeti” yang membuat arena perjudian ini terus berjalan lancar. (Minggu, 22/02/2026).
Berdasarkan penelusuran Awak Media , arena sabung ayam di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, yang berada dalam wilayah hukum Polres Ponorogo, masih tetap beroperasi meski sempat diberitakan sebelumnya. Tidak hanya tetap buka, aktivitas di lokasi tersebut justru semakin ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang gencar memerangi perjudian, termasuk perjudian jenis sabung ayam (303), keberadaan arena di Desa Kedungbanteng ini mencederai semangat penegakan hukum dan program Asta Cita yang dicanangkan.
Pengunjung arena sabung ayam ini diketahui datang dari berbagai daerah, termasuk dari luar Kabupaten Ponorogo. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan kerumunan besar, terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Tak hanya itu, taruhan yang dipasang dalam sabung ayam ini mencapai ratusan juta rupiah, menandakan skala perjudian yang cukup besar.
Meskipun jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Saat media mencoba menghubungi Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo S.I.K.., M.H. melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Upaya serupa dilakukan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto S.H, Namun, respons yang diberikan hanya berupa pesan singkat, “Tidak ada Judi Ayam Mas” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Keberadaan arena sabung ayam di Desa Kedungbanteng ini menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Ponorogo.(Red)
