
Jakarta: Wakil Ketua Umum I DPP IKAL Lemhannas, Mustafa Abubakar, menjelaskan penyebab penundaan Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas. Padahal, Munas tersebut sebelumnya telah dibuka pada 23 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Mustafa dalam Dialog IKAL Lemhannas yang berlangsung di Pro3 RRI Nasional, Rabu (26/11/2025) malam. Ia menyebut Munas kali ini berbeda dari tiga penyelenggaraan sebelumnya yang berlangsung pada 2010, 2015, dan 2020.
Menurutnya, jika dalam periode-periode sebelumnya Munas berjalan lancar, kali ini proses bahkan belum melewati tahap pembahasan tata tertib. “Ada gangguan dalam pelaksanaan sehingga Munas belum tuntas dan terpaksa ditunda,” katanya.
“Sampai sekarang sudah tiga bulan sejak 23 Agustus, belum ada kepastian lanjutan. Target kami semoga tidak lebih dari Desember 2025,” ujar Mustafa.
Salah satu penyebab mandeknya Munas adalah perdebatan mengenai hak suara anggota luar biasa, khususnya peserta program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (Taplai). Dalam AD/ART IKAL Lemhannas, kelompok Taplai berstatus anggota luar biasa dengan hak bicara, namun tanpa hak suara maupun hak mencalonkan diri.
Namun, pada Munas V, muncul keinginan dari sejumlah peserta Taplai untuk memperoleh hak suara. Meski prosedur perubahan AD/ART belum dilakukan.
“Adik-adik dari Taplai ini kurang sabar. Sejak pembahasan tata tertib sudah ingin ada hak suara. Ini menimbulkan distorsi dan ketidaksinkronan,” kata Mustafa.
Ia menegaskan, perubahan AD/ART harus terlebih dahulu dibahas dalam komisi atau diplenokan sebelum diberlakukan. Selain persoalan hak suara, Mustafa memaparkan adanya ketidakharmonisan dalam beberapa SK panitia dan sistem administrasi, yang dalam situasi normal mungkin tidak menjadi persoalan besar.
Namun dalam atmosfer Munas yang tegang, isu-isu kecil tersebut menjadi masalah signifikan. Sehingga hal tersebut menambah kerumitan tersendiri.
Panitia pemilihan juga mensyaratkan adanya surat persetujuan bagi calon ketua umum. Sementara DPP sebelumnya telah mengusulkan lima calon untuk dipilih oleh DPD dan pengurus angkatan secara “bottom up”.
Ia menyebut, perbedaan pandangan muncul terkait mekanisme tersebut. Ada kubu yang ingin daerah mengusulkan satu nama, ada pula yang mengusulkan tiga nama agar posisi dukungan calon tidak terlihat sejak awal.
Perbedaan pandangan ini akhirnya memunculkan keterbelahan sejak sebelum Munas berlangsung.
“Ini membuat suasana makin memanas, karena sudah terlihat siapa berpihak kepada siapa, Sampai-sampai saya menyebutnya Munas sebelum Munas,” ujar Mustafa.
Seiring dengan penundaan Munas, lanjutnya, muncul anggapan bahwa masa jabatan Ketua Umum Agum Gumelar, yang SK-nya ditandatangani 5 Oktober 2020, telah berakhir pada 5 Oktober 2025. Mustafa menegaskan hal itu tidak tepat.
“Ketua umum belum demisioner karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Munas ditunda, maka otomatis jadwal-jadwal lain ikut mundur, ini sebabnya masa jabatan dianggap diperpanjang karena keadaan,” katanya.
Menutup dialog, Mustafa menegaskan bahwa IKAL Lemhannas adalah organisasi yang berwatak pejuang dan berwawasan negarawan. Dengan anggota lebih dari 20.000 orang di 34 provinsi, organisasi ini harus tetap menjadi contoh dalam kehidupan berbangsa.
“Diskusi ini untuk memberi informasi yang benar agar tidak muncul kegaduhan. IKAL Lemhannas harus tetap menjadi teladan,” ucapnya.
