
Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sidang kasus dugaan penipuan keberangkatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu dengan terdakwa Virgiawan Listanto, Direktur CV Lautan Biru Nusantara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (11/11/) sore.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Hakim menilai, terdakwa telah menggelapkan uang keberangkatan lebih dari 88 mahasiswa dengan total mencapai setengah miliar rupiah, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Prakerin di luar daerah. Akibat perbuatannya, para mahasiswa gagal diberangkatkan dan hingga kini uang mereka belum dikembalikan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang telah diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Novi Anreini, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Dari fakta persidangan, jelas ada pihak lain yang juga menerima uang tersebut, termasuk mantan Dekan Fakultas Hukum Unihaz, Alawudin. Tapi mengapa hanya klien kami yang diadili,” ungkap Novi usai sidang.
Kasus ini berawal dari kerja sama keberangkatan Prakerin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz yang tidak terealisasi, meski seluruh dana sudah diserahkan kepada pihak CV Lautan Biru Nusantara.
