
Merangin – Kuasa Hukum Aliansi Pemuda Merangin, Andriyanto, SE., SH.,C.LA, bersama kliennya mendatangi Polres Merangin untuk meninjau laporan APM terkait temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, pada anggaran swakelola tahun 2024 di Dinas PUPR Merangin.
Andriyanto ketika dikonfirmasi, Selasa 4 November 2025 mengatakan, “kelebihan bayar temuan BPK dapat menjadi indikasi tindakan korupsi. Untuk menentukan apakah itu korupsi, perlu ada bukti niat jahat dan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan tersebut. Kelebihan bayar merupakan bagian dari skema suap atau gratifikasi, di mana pihak penyedia proyek dan pejabat berkolaborasi untuk mendapatkan keuntungan tidak sah”, terangnya.
Begitupun pihak pelapor dari anggota APM, Wandi dan Fefri mengatakan, “kami mahasiswa sebagai anak bangsa telah melaporkan terkait uang yang belum dikembalikan ke kas daerah kabupaten Merangin. Anggaran swakelola 2024 hasil temuan BPK RI Propinsi Jambi, telah kami laporkan ke Polres Merangin agar oknum yang diduga bermain proyek di Dinas PUPR Merangin dapat diproses,” jelas Fefri.
Sejumlah proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina marga dan bidang cipta karya Kabupaten kabupaten Merangin ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan BPK tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 terhadap tahun anggaran 2024.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap Kelebihan bayar di bidang bina marga Dinas PUPR, merangin ditemukan kelebihan bayar pada Total nilainya, sebanyak Rp55. 420.519.18 belum dikembalikan dan rincian :
1. CV Paye More Rawang: Rp 32.284.803,61
2.CV Andil Sakti: Rp 8.602.089,60
3. CV Paye More Rawang: Rp 2.807.473,20
4. CV Zera Cahaya Mandiri: Rp 11.726.152,77
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat. Jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK wajib melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Aliansi Pemuda Merangin (APM) didampingi penasehat Hukum Andriyanto, SE., SH.,C.LA, mendesak Polres Merangin untuk segera menindaklanjuti laporan ini. “Jangan sampai hasil audit BPK hanya menjadi dokumen formalitas tanpa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Sebagai bentuk transparansi, hasil pemeriksaan BPK seharusnya dipublikasikan di situs resmi BPK RI Perwakilan provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aliansi Pemuda Merangin menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Pengendalian realisasi belanja daerah yang tidak memadai: Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengharuskan kepala daerah mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi. Jika kelebihan pembayaran dikembalikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, hal tersebut tidak serta merta menghapus adanya perbuatan pidana korupsi. (Red)
